“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui”Qs.Ali Imron:92 Abadikan Harta Anda di Wakaf Gyd Melalui No. Rek. BCA 8990 3200 05 BSM 7013 7862 45 a/n Yayasan Griya Yatim & Dhuafa

Rukun Wakaf

Posted by M.Haidar Al Ghifari 0 komentar









Rukun Wakaf

Dalam ikrar berwakaf ada Rukun yang harus di penuhi sehingga sempurna akatnya diantaranya :
1. Ornag yang berwakaf ( Al-Wakif )
2. Benda yang diwakafkan ( Al-Mauuquf )
3. Orang yang menerima manfaat wakaf ( Al-Mauquf 'Alaih )
4. Lafadz atau Ikrar wakaf ( Siqhah )

Syarat Wakaf


1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)
Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)
Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)
Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
Read More..

Wakaf Kendaraan

Posted by M.Haidar Al Ghifari 0 komentar
Sudah lama sebetulnya saya ingin menyerahkan motor saya untuk di pergunakan demi hal yang lebih bermanfaat namu baru hari ini saya bisa menyerahkannya...ucap Ibu .......yang sudah mewakafkan motornya di Wakaf GYD demi manfaat yang lebih besar.
ketika Tim kami menanyakan apa alasan ibu menyerahkan kendaraan ibu kepada Wakaf GYD Ibu dengan 2 orang anak inipun menjawab. Sebetulnya saya sudah bebrapa kali datang GYD bintaro jadi memang GYD suadh tidak asing di mata karna kebetulan aktifitas Ibu dengan 2 Anak ini setiap sore mengantar anaknya untuk mengikutipengajian di Masjid Raya Bintaro Sek.IX.
Saya berharap motor ini bisa menjadi amal buat saya khususnya dan keluarga saya umumnya ucap Ibu.....sekali lg.
Doa Kami semoga menjadi amal jariah yang takan terputus pahalanya hingga yaumil Akhir nanti. Amiin.
Read More..

Rukun Wakaf

Posted by M.Haidar Al Ghifari 0 komentar

Rukun wakaf ada 4 (Empat) rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf yaitu : 

1. Orang yang berwakaf (al-wakif).
2. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf 'alaihi)
3. Benda yang diwakafkan (al-mauquf).

Syarat Wakaf

1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)
Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)
Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)
Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah)
Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
Read More..

Pengertian Wakaf

Posted by M.Haidar Al Ghifari 0 komentar





Secara bahasa atau secara etimologi wakaf berasal dari bahasa arab "waqaf" yang berarti "al-habs". Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang berarti menahan, berhenti atau diam. apa bila kata tersebut di hubungkan dengan harta seperti tanah, bangunan dan yang lain Ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.            ( Ibnu Manzhur. 9/359)


Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
 
Read More..

Keutamaan wakaf

Posted by M.Haidar Al Ghifari 0 komentar













Keutamaan Berwakaf ?
Di Jelaskan Dalam AlQuran " Perumpamaan orang yang menginfaqkan hartanya dijalan Allah SWT, Seperti biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada 100 biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Allah Maha Luas Lagi Maha Mengetahui " ( Qs. 2;261)


Itulah sebabnya, wakaf termasuk perkara yang dianjurkan di dalam Islam. “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (Surga), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Al Imron: 92)

Begitu juga sebuah hadist Nabi saw : " Apabila seseorang mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shodaqoh jariyyah, Ilmu bermanfaat yang dia ajarkan, Anak sholih yang mendoakannya " (HR Muslim).

Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah swt menganjurkan dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tersebut tetap mengalirkan kebaikan dan maslahat hingga hari kiamat "

Manager Senior Wakaf Center Indonesia, Nasrulloh S.Psi menegaskan, “Jika kesempurnaan haji ada pada Wukuf, maka kesempurnaan harta ada pada Wakaf.”

Itulah keutamaan berwakaf. Jika keutamaan itu tidak kita raih, maka jadilah kita hamba-Nya yang merugi, berwakaf seharusnya menjadi amalan yang mudah dilaksanakan. Karena untuk berwakaf tak harus menunggu kaya terlebih dulu. Yuk
Read More..

Sejarah Wakaf

Posted by M.Haidar Al Ghifari 0 komentar
Sejarah Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah Saw dan disyariatkan setelah Nabi Saw di Madinah, tepatnya pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf.
Menurut sebagian pendapat ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah Saw, yaitu wakaf tanah milik Nabi Saw untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’adz, ia berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan Rasulullah Saw.

Ketika itu (tahun ketiga Hijriyah) Rasulullah pernah mewakafkan tujuh buah kurma di Madinah, diantara adalah kebun “Araf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.Sedangkan ulama yang berpendapat Umar bin Khaththab adalah orang yang pertama kali wakaf, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Disampaikan, bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap Rasulullah untuk minta petunjuk.

 Rasulullah mengatakan, “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan . Ibnu Umar berkata, “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak dilarang bagi yang mengelola (nadzir) wakaf, makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim).

Selanjutnya, wakaf juga dilakukan Umar bin Khaththab, disusul Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya (Bairaha). Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi Saw lainnya, seperti Abu Bakar As-Shiddiq yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah.

Begitu juga Utsman ra menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur, Mu’adz bin Jabal mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan “Daar Al-Anshar”. Kemudian wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, dan Aisyah (istri Rasulullah saw).
Praktik wakaf menjadi lebih luas pada masa Dinasti Umayah dan Dinasti Abbasiyah.

Banyak orang memberikan wakaf, tidak hanya untuk orang-orang fakir miskin saja, tetapi juga berfungsi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Read More..

Donasi Wakaf

Posted by M.Haidar Al Ghifari 0 komentar









Pembangunan Sarana Pendidikan Untuk Yatim & Dhuafa berupa Gedung LEC ( Life Skills & Education Center ) yang di gagas Oleh Wakaf Center Indonesia adalah Sebuah program yang di peruntukan kegunaannya dalam rangka membangun kemandirian yatim & dhuafa dengan memberikan pelatihan-pelatihan seperti Kemampuan Berbahasa Asing, kemampuan mengenal teknologi komputer, kemampuan mengenal dunia permesinan dan juga mereka bisa memiliki semangat untuk menjadi seorang enterprener yang visioner.

Hanya dengan 100 Ribu / 100 cm2 Anda dapat membantu mewujudkan cita-cita tersebut, Donasi anda bisa melalui datang langsung kecabang-cabang GYD ( Griya Yatim & Dhuafa ) terdekat atau Anda bisa transfer ke
Rek. BCA 899 0320 005  BSM 701 3786 245

Seberapapun Donasi yang anda berikan menentukan seberapa cepatnya mimpi mereka menjadi Yatim & Dhuafa yang mandiri.

 
                                       
Read More..

Total Tayangan Halaman