“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui”Qs.Ali Imron:92 Abadikan Harta Anda di Wakaf Gyd Melalui No. Rek. BCA 8990 3200 05 BSM 7013 7862 45 a/n Yayasan Griya Yatim & Dhuafa

Legal

Posted by M.Haidar Al Ghifari 0 komentar
Dengan pertimbangan atas kemaslahatan yang berkesinambungan serta harmonisasi peran zakat, infaq, sedekah dan wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan Yatim & Dhuafa pada khususnya, maka Wakaf GYD menggunakan legalitas YAYASAN GRIYA YATIM & DHUAFA (Griya Yatim & Dhuafa).

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Griya Yatim & Dhuafa tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat, Griya Yatim & Dhuafa merupakan institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Tanggal 7 Juli 2009, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 Tahun 2013 tentang PENGUKUHAN GRIYA YATIM & DHUAFA sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional.
 
Mengacu kepada Undang-Undang RI nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Yayasan Griya Yatim & Dhuafa juga telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir pada 14 Januari 2014, dengan nomor pendaftaran: 36.74.3.1.00001.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman