Legal
0
komentar
Dengan pertimbangan atas
kemaslahatan yang berkesinambungan serta harmonisasi peran zakat, infaq,
sedekah dan wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan Yatim & Dhuafa pada
khususnya, maka Wakaf GYD menggunakan legalitas YAYASAN GRIYA
YATIM & DHUAFA (Griya Yatim & Dhuafa).
Sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, Griya Yatim & Dhuafa tercatat di Departemen Sosial RI sebagai
organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di
hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita
Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat, Griya Yatim & Dhuafa merupakan
institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Tanggal 7 Juli 2009,
Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439
Tahun 2013 tentang PENGUKUHAN GRIYA YATIM & DHUAFA sebagai Lembaga Amil
Zakat tingkat nasional.
Mengacu kepada Undang-Undang RI
nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Yayasan Griya Yatim & Dhuafa juga telah terdaftar
di Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir pada 14 Januari 2014, dengan nomor
pendaftaran: 36.74.3.1.00001.
0 komentar:
Posting Komentar